Showing posts with label Curhat. Show all posts
Showing posts with label Curhat. Show all posts

Saturday, May 8, 2010

"Goodbye My Lover"

Did I disappoint you or let you down?
Should I be feeling guilty or let the judges frown?
'Cause I saw the end before we'd begun,
Yes I saw you were blinded and I knew I had won.
So I took what's mine by eternal right.
Took your soul out into the night.
It may be over but it won't stop there,
I am here for you if you'd only care.
You touched my heart you touched my soul.
You changed my life and all my goals.
And love is blind and that I knew when,
My heart was blinded by you.
I've kissed your lips and held your hand.
Shared your dreams and shared your bed.
I know you well, I know your smell.
I've been addicted to you.


[x2]
Goodbye my lover.
Goodbye my friend.
You have been the one.
You have been the one for me.


I am a dreamer and when i wake,
You can't break my spirit - it's my dreams you take.
And as you move on, remember me,
Remember us and all we used to be
I've seen you cry, I've seen you smile.
I've watched you sleeping for a while.
I'd be the father of your child.
I'd spend a lifetime with you.
I know your fears and you know mine.
We've had our doubts but now we're fine,
And I love you, I swear that's true.
I cannot live without you.


[x2]
Goodbye my lover.
Goodbye my friend.
You have been the one.
You have been the one for me.


And I still hold your hand in mine.
In mine when I'm asleep.
And I will bare my soul in time,
When I'm kneeling at your feet.
Goodbye my lover.
Goodbye my friend.
You have been the one.
You have been the one for me.

I'm so hollow, baby, I'm so hollow.
I'm so, I'm so, I'm so hollow.
I'm so hollow, baby, I'm so hollow.
I'm so, I'm so, I'm so hollow.

Saturday, April 3, 2010

WAKTU KERJA DAN UPAH LEMBUR DI P.T. ADIRA FINANCE

Perusahaan Leasing nomor satu di Indonesia saat ini adalah PT Adira Finance, yang memiliki kantor cabang diseluruh Indonesia, informasi dari Management target penyaluran kredit pada 2009 sebesar 13 triliun rupiah. Kondisi itu tentu memberikan gambaran kesejahteraan karyawan.
                Namun tidak demikian yang terjadi, bahkan PT Adira Finance secara nyata melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan khususnya pada Pasal 77 ayat 1 dan 2 serta Pasal 78 ayat 1 dan 2.
Pasal 77 UU No 13 th 2003:
                Ayat 1: Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
                Ayat 2: Waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi;
(a)    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan atau 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau.
(b)   8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan atau 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Pasal 78 UU No 13 th 2003:
Ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana     
                dimaksud Pasal 77 Ayat 2, harus memenuhi syarat sbb;
(a)    Persetujuan dari pekerja ybs.
(b)   Waktu lembur hanya dapat diberikan 3 (tiga) jam dalam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu.
Ayat 2: Pengusaha yang mempekerjakan sebagaimana ayat (1) wajib membayar upah kerja
                lembur.
Karyawan PT Adira Finance Bag Adm Collection bekerja dari pukul 07.30 s.d pukul 19.30 WIB (12 jam kerja tiap hari dengan waktu kerja 6 hari seminggu). Tiap hari rata-rata 12 jam, seminggu 72 jam kerja (selisih waktu kerja tiap minggu 32 jam atau setara 4 hari kerja) kelebihan waktu kerja 32 jam seminggu tersebut tidak pernah mendapatkan imbalan upah lembur sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat (2).
Dari kenyataan ini PT Adira Finance melanggar UU No 13 tentang Ketenaga Kerjaan yaitu:
(a)    Melanggar ketentuan waktu kerja 40 jam dalam seminggu
(b)   Melanggar waktu lembur melebihi 14 jam seminggu
(c)    Melanggar Pasal 78 Ayat 2, tidak membayar upah kerja lembur
Sebagaimana informasi seorang karyawan bagian Administrasi menerima take home pay sebesar Rp 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)
Melalui surat pembaca ini saya berharap PT Adira Finance memperhatikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 th 2003, dan Dinas Tenaga Kerja Prov DKI Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap Pengusaha yang tidak menerapkan UUD No 13 th 2003.