Saturday, April 3, 2010

WAKTU KERJA DAN UPAH LEMBUR DI P.T. ADIRA FINANCE

Perusahaan Leasing nomor satu di Indonesia saat ini adalah PT Adira Finance, yang memiliki kantor cabang diseluruh Indonesia, informasi dari Management target penyaluran kredit pada 2009 sebesar 13 triliun rupiah. Kondisi itu tentu memberikan gambaran kesejahteraan karyawan.
                Namun tidak demikian yang terjadi, bahkan PT Adira Finance secara nyata melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan khususnya pada Pasal 77 ayat 1 dan 2 serta Pasal 78 ayat 1 dan 2.
Pasal 77 UU No 13 th 2003:
                Ayat 1: Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
                Ayat 2: Waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi;
(a)    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan atau 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau.
(b)   8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan atau 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Pasal 78 UU No 13 th 2003:
Ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana     
                dimaksud Pasal 77 Ayat 2, harus memenuhi syarat sbb;
(a)    Persetujuan dari pekerja ybs.
(b)   Waktu lembur hanya dapat diberikan 3 (tiga) jam dalam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu.
Ayat 2: Pengusaha yang mempekerjakan sebagaimana ayat (1) wajib membayar upah kerja
                lembur.
Karyawan PT Adira Finance Bag Adm Collection bekerja dari pukul 07.30 s.d pukul 19.30 WIB (12 jam kerja tiap hari dengan waktu kerja 6 hari seminggu). Tiap hari rata-rata 12 jam, seminggu 72 jam kerja (selisih waktu kerja tiap minggu 32 jam atau setara 4 hari kerja) kelebihan waktu kerja 32 jam seminggu tersebut tidak pernah mendapatkan imbalan upah lembur sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat (2).
Dari kenyataan ini PT Adira Finance melanggar UU No 13 tentang Ketenaga Kerjaan yaitu:
(a)    Melanggar ketentuan waktu kerja 40 jam dalam seminggu
(b)   Melanggar waktu lembur melebihi 14 jam seminggu
(c)    Melanggar Pasal 78 Ayat 2, tidak membayar upah kerja lembur
Sebagaimana informasi seorang karyawan bagian Administrasi menerima take home pay sebesar Rp 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)
Melalui surat pembaca ini saya berharap PT Adira Finance memperhatikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 th 2003, dan Dinas Tenaga Kerja Prov DKI Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap Pengusaha yang tidak menerapkan UUD No 13 th 2003.